Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memeriksa 19 saksi dalam pengusutan pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Satu dari belasan saksi tersebut yakni Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"(Saksi) Di antaranya telah dilakukan klarifikasi terhadap saudara Eko Darmanto, beberapa pegawai KPK RI, Itjen Kemenkeu RI," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada VOI, Selasa, 1 Oktober.

Kemudian, penyelidik juga sudah memeriksa beberapa ahli yang diantaranya ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana.

Langkah selanjutnya, penyelidik disebut akan memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk Alexander Marwata. Namun, mengenai waktunya belum disampaikan secara gamblang.

"Pasti yang bersangkutan (Alexander Marwata) akan diundang klarifikasi ata dimintai keterangan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade.

Sejauh ini hanya disampaikan penyelidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana yang terjadi.

Adapun, dugaan tindak pidana yang dilakukan Alexander Marwata yakni hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.

Pertemuan itu berlangsung sekitar Maret 2023. Di mana, pertemuan itu terjadi saat KPK sedang mengusut Eko Darmanto dalam kasus dugaan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).