Bagikan:

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp450 miliar dari PT Asset Pasific dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.

PT Asset Pasific diketahui merupakan satu dari tujuh tersangka korporasi dalam kasus TPPU tersebut.

"Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan uang Rp450 miliar dari Tersangka PT Asset Pasific," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin, 30 September.

Penyitaan uang ratusan miliar itu merupakan hasil pengembangan dari perkara yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, penyitaan dilakukan setelah penyidik mengantongi seluruh dasar hukum, mulai dari surat perintah hingga izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan putusan terpidana Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi, telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka PT Asset Pasific atas dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Harli.

Adapun, penyidikan kasus TPPU itu dengan tindak pidana asal (TPA) perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit.

Dalam perkara TPPU, selain PT Asset Pasific, Kejagung telah menetapkan enam tersangka korporasi yakni, PT Palma Satu; PT Banyu Bening Utama; PT Panca Agro Lestari; PT Kencana Amal Tani; dan PT Darmex Plantations.