Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berulangkali menyita uang sejak menetapkan beberapa korporasi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam rangkaian kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Tercatat total yang sudah disita sekitar Rp1,4 triliun.

"Jadi kalau kita total setidaknya sudah ada Rp1,4 triliun lebih uang yang disita, diamankan oleh penyidik pada perkara ini," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa, 3 Desember.

Berdasarkan catatan, Harli menyebut penyidik telah empat kali menyita uang tunai di kasus korupsi ini. Mulai dari penyitaan Rp450 miliar dari PT Asset Pacific sekitar September 2024.

Kemudian, penyidik kembali menyita uang sebanyak Rp372 miliar dari PT Asset Pacific pada Oktober 2024.

Sedangkan Rp301.986.366.605 disita dari Yayasan PT Darmex Plantation pada kurun waktu Novemver 2024.

Terakhir, penyitaan Rp288 miliar dari rekening seseorang berinisial RI yang diduga mantan ipar dari Surya Darmadi.

"Yang pertama nilainya Rp450 miliar, kemudian, yang kedua Rp372 miliar, kemudian yang ketiga Rp301 miliar, dan yang saat ini Rp288 miliar," sebutnya.

Saat ini, uang dengan jumlah besar tersebut telah disimpan di tempat yang amam. Karenanya, penyidik tak perlu khawatir dan fokus untuk terus mengusut dugaan korupsi PT Duta Palma Grup tersebut.

"Uang-uang tersebut langsung dititipkan di bank penitipan karena uang ini bukan sedikit ya. Dan ini terkait kepentingan negara, penyidik sangat taat terhadap prinsip itu," kata Harli.

Sebagai informadi, penyidikan kasus TPPU dengan tindak pidana asal (TPA) perkara korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit, penyidik telah menetapkan 7 tersangka.

Mereka yakni, PT Asset Pacific, PT Palma Satu; PT Banyu Bening Utama; PT Panca Agro Lestari; PT Kencana Amal Tani; dan PT Darmex Plantations.