Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menahan eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman hari ini. Pembatalan ini terjadi karena dia harus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan kesehatan.

“Informasi yang kami terima dari pemeriksaan dokter, tersangka sakit,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 14 September.

Ali mengatakan Aswad sekarang sudah mendapatkan perawatan. “(Dirawat, red) di RS Mayapada,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.

Dalam kasus ini, mantan Bupati Konawe Utara Aswad diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah pengusaha yang diberi izin pertambangan di wilayahnya. Akibat perbuatannya, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan dianggap telah merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

 

Angka ini disebut KPK berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses yang tidak sesuai aturan. Aswad diduga mencabut kuasa pertambangan secara sepihak yang mayoritas dikuasai PT Antam.

Dari seluruh izin yang diterbitkan, beberapa perusahaan telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Dia kemudian disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.