Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Erik Adtrada Ritonga setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Erik ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa bersama tiga orang lainnya.

Salah satunya adalah Effendy Syahputra yang merupakan pengusaha. Dari penelusuran, ternyata dia juga pernah terkena operasi senyap pada Juli 2018 hingga akhirnya divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Effendy alias Asiong terbukti menyuap eks Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap ketika itu. Duit yang diberikan mencapai Rp42,28 miliar yang tujuannya agar mendapat proyek dari mulai 2016-2018.

Kondisi ini membuat Effendy berpeluang dijerat lebih berat dari hukuman sebelumnya, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Sebab, dia merupakan residivis atau pelaku kambuhan.

“Kalau residivis ada pemberatan. Berdasarkan KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga,” kata Ghufron dalam seperti dikutip dari YouTube KPK RI, Sabtu, 13 Januari.

Dia kemudian mencontohkan, jika ada terdakwa yang tadinya akan divonis 12 tahun bisa bertambah menjadi tiga tahun ketika berstatus sebagai residivis. Sehingga, total hukuman yang dijatuhkan pengadilan bisa mencapai 15 tahun.

“Kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka terkait pengadaan barang dan jasa yang berawal dari OTT. Mereka adalah Erik Adtrada Ritonga yang merupakan Bupati Labuhanbatu, Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta yaitu Efendy Sahputra alias Asiong dan Fazar Syahputra alias Abe.

Dalam kasus ini, Erik diduga menunjuk Rudi sebagai tangan kanannya untuk melakukan pengaturan proyek yang anggarannya berasal dari APBD senilai Rp1,4 triliun. Proses ini dilakukan dengan menentukan kontraktor secara sepihak.

Ada dua proyek yang jadi perhatiannya dalam kasus ini, yaitu peningkatan Jalan Sei Rakyat-Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah dan Jalan Sei Tampang-Sidomakmur Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu. Rudi yang merupakan tangan kanan Erik kemudian menyampaikan syarat fee sebesar 5-15 persen bagi kontraktor yang mau melakukan pekerjaan.

Efendy dan Fazar kemudian menyepakati hal tersebut dan menyiapkan uang kutipan atau kirahan atas arahan Erik melalui Rudi. Penyerahan dilakukan melalui transfer bank dan tunai.

Adapun nilai duit tunai yang diterima Erik melalui Rudi dari dua pengusaha tersebut mencapai Rp551,5 juta. Jumlah ini merupakan sebagian dari Rp1,7 miliar dari uang fee yang dijanjikan.