JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi usulan Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta yang meminta dirinya menetapkan kondisi polusi udara Jakarta sebagai berstatus bencana.
Menurut Heru, penetapan status bencana atas masalah yang terjadi tak bisa langsung dilakukan. Heru menegaskan hal itu perlu melewati pertimbangan dan konsultasi dengan pemerintah pusat.
"Ya itu perlu konsultasi dulu," kata Heru di Jakarta Utara, Kamis, 14 September.
Usulan ini awalnya diungkapkan Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan dalam rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun anggaran 2023 yang digelar Rabu, 13 September.
August memandang, penetapan status bencana pada perlu dilakukan sebagai upaya serius menanggulangi kasus pencemaran udara yang terus melanda Jakarta. Sementara, menurutnya polusi udara kerap muncul dari tahun ke tahun tanpa ada program berarti.
"Kami meminta perlu adanya tindakan nyata dari Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan program penanggulangan pencemaran udara sebagai isu prioritas. Jika memungkinkan polusi udara dapat ditetapkan sebagai bencana," ujar August.
Lebih lanjut, August menilai polusi udara di DKI Jakarta dapat dikategorikan sebagai ancaman kesehatan yang serius, sebagai kota yang memiliki kualitas udara terburuk di dunia, krisis kualitas udara ini harus dinyatakan sebagai bencana darurat pencemaran udara.
Penetapan status bencana pada polusi udara, menurutnya, telah menjadi kedaruratan kaeren adanya rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Dengan adanya penetapan status bencana ini, anggaran untuk penanggulangan pencemaran udara dapat dikeluarkan dari belanja tidak terduga (BTT).
BACA JUGA:
Terlebih, dalam dokumen perubahan KUA-PPAS 2023, anggaran untuk program pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup pada Dinas Lingkungan Hidup DKI mengalami penurunan.
"Sebagai catatan, anggaran BTT belum terealisasi penyerapannya. Sehingga dengan alokasi anggaran Rp600 Miliar sebagaimana yang dianggarkan dalam perubahan KUA-PPAS 2023, akan sangat bermanfaat jika dialokasikan untuk penanggulangan pencemaran udara termasuk untuk pengecekan kesehatan masyarakat yang terdampak polusi udara seperti pengecekan untuk ISPA bagi masyarakat," imbuhnya.