JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang gratifikasi yang diterima eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto digunakan untuk membeli aset hingga memenuhi kebutuhan harian.
Dugaan ini ditelisik dengan memeriksa tiga orang saksi pada Kamis, 2 November. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tiga saksi yang diperiksa itu adalah Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini serta dua swasta, Yosep Krisnawan Adi N. dan Ratna Aditya Enggit Pramesty.
“Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penggunaan dan pemanfaatan aliran uang yang diterima oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 3 November.
“Penggunaannya antara lain untuk pembelian berbagai aset bernilai ekonomis termasuk untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” sambungnya.
Belum dirinci berapa jumlah uang gratifikasi yang diterima Eko. Dia juga saat ini belum menjalani penahanan maupun diumumkan secara resmi meskipun sudah pernah diperiksa sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, beredar informasi Eko menerima duit dari sejumlah pihak melalui rekening perusahaannya yang ada di bank pelat merah.
Sumber mengungkap ada penerimaan uang dalam rekening itu dari berbagai perusahaan. Kemudian, salah satu setoran yang masuk diduga memakainya untuk membayar down payment (DP) serta angsuran dua mobil mewah bermerek Mercedes Benz dan BMW.
Meski begitu, Eko sudah mengelak soal kepemilikan rekening penampung itu. Tapi, dia mengakui sedang mencicil kendaraan mewah.
Pengakuan ini disampaikannya setelah dia diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 15 September lalu. "(Pembelian Mercedes Benz dan BMW, red) masih nyicil sampai sekarang. Iya (masih mencicil, red)," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.