JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut. Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan pada Senin, 22 April.
“Tim jaksa telah memeriksa seluruh isi formil dan materiil dari berkas perkara TPPU perkara dimaksud sehingga dinyatakan lengkap,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 April.
Ali menyebut penyitaan terhadap sejumlah aset milik Eko sudah dilakukan. Lokasinya ada di Tangerang; Sukabumi; hingga Kota Malang, Jawa Timur.
“Dari penelusuran dan temuan tim penyidik aset-aset bernilai ekonomis yang didapatkan kemudian disita diantaranya berupa rumah yang ada di Tangerang, tanah yang berlokasi di Sukabumi hingga tanah dan bangunan di Kota Malang,” tegasnya.
“Nilai aset-aset tersebut mencapai sekitar Rp20 Miliar,” sambung Ali.
Adapun berkas perkara dugaan tindak pencucian uang ini bakal digabungkan dengan dugaan penerimaan gratifikasi Rp10 miliar yang dilakukan Eko. Persidangan bakal dilakukan di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor akan digabung dan disatukan dengan perkara penerimaan gratifikasinya,” ujar juru bicara berlatar jaksa itu.
Diberitakan sebelumnya, Eko ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Dia melakukan penerimaan sejak 2009 dan cara yang digunakan adalah dengan menyamarkan di rekening keluarga maupun perusahaan yang terafiliasi.
BACA JUGA:
Perusahaan tersebut terdiri dari jual beli motor Harley Davidson, restorasi mobil antik, hingga perusahaan konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol. Gratifikasi itu berasal dari pengusaha impor, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) hingga barang kena cukai.