Rp10 Miliar, Jumlah Awal Penerimaan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Ilustrasi suap (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menghitung nilai awal gratifikasi yang diduga diterima eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Jumlahnya disebut berkisar Rp10 miliar.

“Kalau hitungan awal kira-kira lebih dari Rp10 miliaran,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi VOI melalui pesan singkat, Rabu, 27 September.

Asep mengatakan angka pasti penerimaan yang dilakukan Eko masih dihitung. Nantinya, semua akan diungkap ketika penahanan dilaksanakan.

Sebelumnya, KPK mengungkap penerimaan yang dilakukan Eko berkaitan dengan ekspor impor. Perusahaan maupun perorangan diduga memberi uang agak kegiatan bisnisnya bisa lebih mudah berjalan.

Sejumlah saksi sudah dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk CEO Time International yang juga suami Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry pada Rabu, 20 September. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik mendalami informasi soal aliran uang ke Eko.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali kepada wartawan, Kamis, 21 September.

Selain Irwan, saat itu penyidik juga memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai Beni Novri Basran dan Abdurokhim SIP; Prawidya Nugroho serta Adi Putra Prajitna yang merupakan pihak swasta.

Adapun dalam kasus ini, terdapat informasi menyebut Eko menerima duit dari sejumlah pihak melalui rekening perusahaannya yang ada di bank pelat merah. Sumber mengungkap ada uang yang masuk dalam rekening itu dari sebuah perusahaan.

Eko kemudian diduga memakainya untuk membayar down payment (DP) serta angsuran dua mobil mewah bermerek Mercedes Benz dan BMW. Dia sudah mengelak soal kepemilikan rekening penampung itu.

Tapi, dia mengakui sedang mencicil kendaraan mewah. Pengakuan ini disampaikannya setelah dia diperiksa sebagai tersangka pada Jumat, 15 September lalu.

"(Pembelian Mercedes Benz dan BMW, red) masih nyicil sampai sekarang. Iya (masih mencicil, red)," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.