Bagikan:

JAKARTA - Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pengungkapan perdagangan manusia atau penampungan pekerja seks komersial (PSK) berkedok asisten rumah tangga (ART) bermula dari adanya laporan polisi RW yang diteruskan ke Kapolsek Tambora.

Laporan itu berisi permasalahan yang terjadi di RW 10 Kelurahan Pekojan terkait keberadaan lokasi kost yang diduga menjadi tempat penampungan PSK yang beroperasi di Gang Royal, Jakarta Utara.

"Saya perintahkan Reskrim untuk lakukan penyelidikan. Pada saat Reskrim lakukan penyelidikan di sana ditemukan banyak perempuan dan digerebek. Ada 39 PSK dengan 4 tersangka serta 1 tersangka DPO.

Pengungkapan ini hasil dari laporan polisi RW itu," kata Kompol Putra kepada VOI, Senin, 20 Maret.

Putra juga menjelaskan, di Kecamatan Tambora terdapat 96 RW. Artinya, dengan 96 RW itu terdapat 96 polisi RW yang ditempatkan.

"Polisi RW itu adalah polisi yang berdinas dimana pun di wilayah Polda Metro tapi dia tinggal di RW itu. Karena semuanya tidak terpenuhi, polisi yang tinggal tidak terlalu jauh di wilayah itu juga termasuk kategori polisi RW," ujarnya.

Jajaran Polsek Tambora menggerebek indekos tempat penampungan perempuan untuk menjadi PSK di kawasan RW 10 Kelurahan Pekojan pada Kamis, 16 Maret.

Penggerebekan itu bermula dari adanya informasi yang diberikan salah satu tokoh masyarakat setempat kepada pihak kepolisian terkait indekos sebagai lokasi penampungan PSK.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Benar saja, polisi langsung mendapati 39 perempuan di indekos dua lantai itu. Bahkan lima diantaranya masih berstatus di bawah umur. Mereka dipekerjakan sebagai PSK oleh seorang muncikari berinisial ICA alias Mami.