Jokowi Larang <i>Thrifting</i>, Kapolri: Tindak Tegas Impor Pakaian Bekas
Pedagang menata pakaian impor bekas alias thrifting di Pasar Senen, Jakarta, Jumat 17 Februari 2023. (ANTARA-Fauzan)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Polri menindak tegas praktik penyelundupan impor pakaian bekas atau thrifting yang kini marak di pasaran.

Hal ini merespons kegeraman Presiden Joko Widodo atas kegiatan impor pakaian bekas yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

"Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan," kata Sigit kepada wartawan, Jakarta, Minggu, 19 Maret.

Sigit menyebut pihaknya akan mencari sumber penyelundupan impor pakaian bekas tersebut. Ia menekankan, jika dalam pemeriksaan nanti diketemukan adanya praktik penyelundupan, maka aparat tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun.

"Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," ungkap dia.

Tindakan tegas tersebut, kata Sigit merupakan komitmen dari jajaran Polri dalam rangka mengawal dan mengamankan seluruh program kebijakan Pemerintah dalam rangka mempertahankan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Yang dimana salah satunya adalah menjaga pasar domestik.

"Kita jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," ucap Sigit.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan impor pakaian bekas sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri peresmian pembukaan "Business Matching" Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta Rabu, 15 Maret.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

"Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita," ujar Jokowi.

Pemerintah menyebutkan pakaian bekas dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik terutama UMKM, dan buruk juga untuk kesehatan penggunanya.

Untuk mencegah impor barang, termasuk pakaian bekas, Presiden Jokowi pun meminta ada penyesuaian indikator tunjangan kinerja bagi kementerian/lembaga maupun BUMN/BUMD.

"Tadi sudah saya sampaikan tunjangan kinerja salah satu yang dilihat dari pembelian produk dalam negeri, dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten, kota, BUMN/BUMD itu. Sanksinya akan dirumuskan, nanti Pak Menkomarinves," pungkasnya.