Lima Pengelola Warkop Pasuruan Jadi Tersangka Penyekapan 19 Perempuan yang Bakal Dijadikan PSK
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto

Bagikan:

JAKARTA - Polda Jawa Timur membongkar kasus penyekapan 19 perempuan yang mau dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di kawasan Tretes, Kabupaten Pasuruan.

"Dari pengungkapan itu kami menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim, di Surabaya, Senin 21 November.

Kelima tersangka tersebut, yakni DG alias Papi Galih (39 tahun), warga Pasuruan selaku pengelola warung kopi (warkop) dan wisma; RN alias Mami Putri (30), warga Jakarta selaku pengelola warkop dan wisma; CE alias Eko (26), warga Pasuruan, selaku kasir warkop; AG alias Agus (31), warga Nganjuk selaku kasir wisma; dan AD alias Adi (42), warga Jakarta Barat, selaku penjaga warkop.

Dirmanto menjelaskan kasus itu diungkap setelah kepolisian menerima informasi tentang adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK di kawasan Tretes, Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Pada Senin (14/11), katanya, polisi bergerak dan melakukan penggerebekan di Ruko Gempol City Walk. Di tempat ini polisi menemukan delapan perempuan muda yang berada di sebuah ruangan dan diduga disekap. Tiga di antaranya perempuan di bawah umur.

Petugas kemudian melakukan pengembangan di Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan B-10, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

"Di tempat itu, petugas mengamankan DG alias Papi Galih dan RN alias Mami Putri beserta 11 perempuan dan satu orang di antaranya anak di bawah umur beserta barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana," kata Dirmanto dilansir Antara.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa ke-19 perempuan yang direkrut DG dan RN ternyata tidak hanya dipekerjakan sebagai pendamping tamu di warkop, tetapi dijual kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp500 ribu sampai Rp800 ribu sekali kencan.

Dirmanto menegaskan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Juncto Pasal 17 dan Pasal 10 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 2 Ayat (1) UU Pencucian Uang.

"Kelima tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.