Kamaruddin Simanjuntak Minta Bareskrim Buka Lagi Penyelidikan Kasus Pemalsuan Akta Anak Bos Sinar Mas, Bawa Data Ahli
Kamaruddin Simanjuntak (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Kamarudddin Simanjuntak meminta Bareskrim Polri membuka kembali proses penyelidikan kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran tiga anak pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja. Sebab, berdasarkan keterangan ahli, perkara itu masuk unsur pidana.

"Kedatangan saya mendampingi klien saya bapak Freddy Widjaja dalam rangka pertama menindaklanjuti permohonan kami untuk membuka gelar perkara kembali terhadap perkara yang sempat dihentikan penyelidikannya dengan alasan bahwa tindak pidana pemalsuan bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin, 21 November.

Kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran tiga anak pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja, sedianya sudah dihentikan penyelidikannya pada 18 Oktober. Alasannya, tak ditemukan unsur pidana.

Selain itu, agar proses penyelidikan dibuka kembali, Kamaruddin menyebut sudah membawa data yang berisi keterangan ahli. Isinya, pelaporan yang layangkan kliennya itu mengandung unsur pidana.

"Kami sudah mengajukan pendapat beberapa doktor atau profesor yang menyatakan bahwa pemalsuan adalah tindak pidana atau merupakan pristiwa pidana," ungkapnya.

"Kami akan meminta Wassidik Bareskrim untuk segera membuka kembali kasus pemalsuan akta lahir para terlapor," sambungnya.

Bahkan, Kamaruddin juga bakal kembali membuat laporan terhadap ketiga terlapor yakni, Indra Widjaja, Muktar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja.

Pelaporan itu mengenai Warga Negara Asing (WNA) yang dapat membuat identitas kewarganegaraan Indonesia. Mulai dari paspor hingga KTP.

"Berikutnya hari ini juga kami membuat laporan atau akan membuat laporan tentang mengapa warga negara asing bisa memiliki KTP, bisa memiliki kartu keluarga dan bisa memiliki paspor dengan nama yang berbeda-beda, beberapa versi, dan menggunakan KTP," ucap Kamaruddin.

Alasan di balik rencana pelaporan itu, lanjut Kamaruddin, karena data kewarganegaraan Indonesia itu hanya digunakan untuk membatalkan status kliennya sebagai anak dari bos Sinar Mas.

"Kartu keluarga maupun paspor itu untuk melakukan pembatalan penetapan beliau sebagai anak dari ayahnya. Jadi beliau ini oleh ayahnya yang diakui sebagai anaknya berdasarkan akte notaris tahun 1991, dan ayahnya juga mengakui dalam akte itu ada 5 istrinya dan ada 28 anak-anaknya," ungkapnya.

Tetapi pasca ayahnya meninggal dunia, beliau melakukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan bahwa beliau adalah anak daripada ayahnya dengan perkawinannya dengan Ibu Lidya," sambung Kamaruddin.

Sebagai informasi, kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran itu dilaporkan Freddy ke Bareskrim Polri pada 24 November 2021. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam pelaporan itu, para pihak terlapor yakni, Indra Widjaja, Muktar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.