Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri disebut telah melakukan gelar perkara khusus kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran tiga anak pendiri Sinar Mas Group, Eka Tjipta Widjaja. Kasus ini mencuat buntut kisruh perebutan harta warisan senilai Rp737 triliun.

Proses gelar perkara disebut berlangsung di Ruang Pengawasan Penyidikan lantai 10, Gedung Bareskrim Polri, pada Kamis, 15 September.

"Gelar perkara mengenai laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik dan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik," ujar Freddy Widjaja selaku pelapor sekaligus anak Eka Tjipta Widjaja dalam keterangannya, Sabtu, 17 September.

Dalam kasus itu, sedianya ada tiga pihak terlapor. Mereka antara lain, Indra Widjaja, Muktar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja.

Dengan sudah digelarnya proses gelar perkara, Freddy berharap Bareskrim Polri bisa segera meningkatkan status perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Agar ketiga terlapor bisa dijadikan tersangka karena dengan sengaja menggunakan akta lahir atas nama Oei Pheng Lian (Indra Widjaja) dan Oei Jong Nian (Franky Oesman Widjaja) yang diduga palsu," ungkapnya.

Menurutnya, kedua akta lahir yang menjadi pokok permasalahan itu tak tercatat di buku Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar. Tapi, justru digunakan sebagai bukti lampiran memori Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST guna membatalkan status anak Freddy Widjaja.

Hingga akhirnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi itu dan status Freddy Widjaja sebagai anak Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli dibatalkan melalui putusan Nomor 3561 K/Pdt/2020 tertanggal 10 Desember 2020.

Dengan dasar itu, Freddy menduga para terlapor yang juga merupakan kakak tirinya memiliki niat jahat untuk menguasai seluruh harta kekayaan baik aset, saham dan uang tunai mendiang ayahnya.

"Para terlapor dengan sengaja dalam hal ini diartikan sebagai memahami apa yang dilakukan (mens rea), dan menghendaki konsekuensi dari perbuatan tersebut (actus reus)," ungkapnya.

"Dan juga niat jahat untuk menguasai seluruh harta Almarhum Eka Tjipta Widjaja menjadi beralasan. Dengan demikian unsur pidana telah terpenuhi," sambung Freddy.

Mengenai proses gelar perkara tersebut, VOI sudah mencoba mengonfirmasi kepada Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Hanya saja, hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan respon.

Adapun, kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran itu dilaporkan Freddy ke Bareskrim Polri pada 24 November 2021. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri.