Bagikan:

JAKARTA - Anak pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja mendatangai Bareskrim Polri. Tujuannya menyerahkan barang bukti baru di kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran oleh tiga saudara tirinya agar penanganannya kembali dibuka.

"Hari ini kami datang kembali bersama klien saya, berdasarkan surat kuasa yang diserahkan kepada saya dan rekan saya Martin Lukas, meminta membuka kembali perkara ini dan kami melampirkan bukti-bukti baru atau novum," ujar kuasa hukum Freddy Widjaja, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 7 November.

Beberapa barang bukti yang dibawa antara lain, akta kelahiran terlapor, akta yang terdaftar di kantor pendudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) yang tidak digunakan terlapor.

Bahkan, Kamaruddin menyebut membawa bukti kuat yang menyatakan ketiga terlapor bukan warga negara Indonesia (WNI).

"Perlu diketahui bahwa di zaman orde baru itu warga-warga negara asing itu harus dinaturalisasi, harus terdaftar sebagai warga negara Indonesia, itu juga kami jadikan sebagai bukti," ungkapnya.

Ada juga alat bukti berupa keterangan ahli hukum mengenai kasus yang melibatkan kliennya. Di mana, perkara itu disebut pidana murni.

"Penyidik kita ingatkan, jangan gara-gara penyidik berpendapat bahwa pemalsuan akta autentik dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik bukan merupakan peristiwa pidana, nanti masyarakat jadi heboh semua, memalsukan semua kan bahaya negara ini," ucap Kamaruddin.

Di sisi lain, Kamaruddin menyebut dengan adanya bukti tambahan itu penanganan kasus itu akan dibuka kembali. Sebab, dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ( SP2HP) dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang diterimanya berisi penghentian laporan kliennya.

"Indonesia adalah negara hukum, maka kejahatan terhadap pemalsuan atau dugaan pemalsuan akta autentik yaitu akta negara atau akta amtenar harus diusut dong, karena mengakibatkan kerugian bagi klien saya," kata Kamaruddin.

Sebagai informasi, kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran itu dilaporkan Freddy ke Bareskrim Polri pada 24 November 2021. Pelaporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0705/XI/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam pelaporan itu, para pihak terlapor yakni, Indra Widjaja, Muktar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja dilaporkan dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 266 ayat 1 dan 2 KUHP.