Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen ANS Kosasih
Kamaruddin Simanjuntak/DOK VOI-Rizky Adytia

Bagikan:

JAKARTA - Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Dirut PT Taspen ANS Kosasih. Bareskrim Polri sudah melayangkan panggilan pemeriksaan ke pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat itu.

“Sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dikutip Kompas.com, Rabu, 9 Agustus.

Penyidik menurutnya sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Kamaruddin Simanjuntak. Namun belum disebutkan tanggal jadwal pemeriksaan Kamaruddin.

Dilansir dari Kompas.com, kasus ini bermula ketika Kamaruddin dilaporkan buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial. Dalam video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.

Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.