JAKARTA - Terungkap BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) rugi ratusan miliar rupiah jika proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) dibatalkan sepenuhnya. Hal ini diutarakan dalam rapat Komisi B dan C DPRD DKI Jakarta.
Jakpro menjadi BUMD yang ditugaskan Pemprov DKI untuk membangun ITF Sunter. Bertahun-tahun direncanakan hingga modal awal mulai dianggarkan, namun proyek ITF Sunter dibatalkan pada tahun ini dan belum ada kejelasan mengenai kelanjutan proyek di tahun depan.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta S. Andyka mempertanyakan apa langkah Pemprov DKI jika Jakpro telah mengeluarkan biaya ratusan miliar rupiah untuk perencanaan ITF Sunter dan dana perusahaan tersebut tak bisa dikembalikan jika proyek tersebut dibatalkan.
"Apakah sudah dipertimbangkan, sudah dilakukan kajian dengan 3 kerugian apabila ITF tidak berjalan? Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian ini?" cecar Andyka dalam rapat kerja bersama Pemprov DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu, 9 Agustus.
Andyka pun mengaku heran dengan sikap pembatalan ITF ini. Mengingat, selain merugi, Jakpro bisa kehilangan reputasi baik sebagai perusahaan daerah dari mitra-mita perusahaan lainnya.
"Belum lagi dari sisi hukum, belum lagi diliat dari komitmen Jakpro sendiri di mata pengikut lelang dan sebagainya. Apakah tidak memikirkan,tiba-tiba mengeluarkan statement dibatalkan?" ungkapnya.
BACA JUGA:
Pemprov DKI sebelumnya menjelaskan pembatalan ITF Sunter dilakukan atas dasar kekhawatiran pemerintah tak sanggup membayar biaya pengelolaan sampah atau tipping fee kepada mitra swasta selama puluhan tahun.
Berdasarkan hasil studi kelayakan (feasibility study), Pemprov DKI harus membayar tipping fee sebesar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per ton olahan sampah dalam jangka waktu 20 hingga 30 tahun.
Jakpro juga menguraikan risiko kerugian jika ITF Sunter dan fasilitas pengolahan sampah antara (FPSA) di wilayah layanan barat dibatalkan.
Pertama, terdapat potensi sunk cost dari nilai investasi Jakpro pada JSL yang telah dikeluarkan sebesar Rp188,7 miliar, termasuk di dalamnya adalah biaya pengambilalihan saham Fortum (bekas calon mitra proyek ITF) yang akan menjadi kerugian.
Kedua, terdapat potensi sunk cost dari nilai investasi Jakpro terhadap pembayaran pemanfaatan lahan ITF Sunter sebesar Rp1,4 miliar. Ketiga, Hilangnya kepercayaan dari investor maupun pelaku usaha kepada PT Jakpro untuk proyek–proyek di kemudian hari akibat terdapat preseden buruk.