JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu salinan putusan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat. Dokumen dari Mahkamah Agung (MA) ini penting untuk mengeksekusi eks Kadiv Propam tersebut ke lembaga pemasyarakatan.
“Karena eksekusi itu kalau tidak lengkap nanti enggak diterima oleh lembaga pemasyarakatan, khawatirnya,” kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Agustus.
Eksekusi ini dipastikan Kejagung akan dilakukan setelah salinan putusan diterima. Hal ini juga berlaku bagi istri Ferdy, Putri Candrawathi serta dua anak buahnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Iya, tentu pasti akan dieksekusi. Tidak mungkin akan didiamkan karena satu bulan setelah putusan itu ada kewajiban penuntut umum melakukan eksekusi,” tegasnya.
Sementara saat disinggung di lapas mana Ferdy Sambo akan menghabiskan masa hukumannya, Sumedana belum bisa menjawab. “Nanti tergantung kejaksaan negeri yang akan mengeksekusi itu,” kata dia.
Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati mendapat korting dari Mahkamah Agung (MA). Ia kini akan menjalani hukuman seumur hidup sesuai putusan kasasi yang diajukannya.
Hakim MA tak hanya memberi diskon terhadap Sambo. Istrinya, Putri Candrawathi juga dikurangi masa hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Keputusan ini diketok oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggotanya, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Kemudian, diskon hukuman juga diberikan kepada dua anak buah Ferdy Sambo, yaitu Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Ricky mendapat pengurangan hukuman dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Sementara Kuat dihukum penjara 10 tahun dari 15 tahun.
Adapun banding diajukan para terdakwa di kasus ini karena mereka keberatan dengan putusan yang diketuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI.