SURABAYA - Sebanyak empat dari 19 korban penyekapan perempuan untuk dijual sebagai pekerja seks komersial (PSK) merupakan pelajar anak di bawah umur. Mereka dijual ke pria hidung belang dengan tarif Rp500 hingga Rp800 ribu sekali kencan.
"Jadi pelaku mengambil keuntungan Rp300 ribu - Rp400 ribu per orang per sekali kencan," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin, 21 November.
Hendra mengatakan kasus trafficking ini teerbongkar setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait perihal tersebut. Kemudian polisi melakukan penggerebekan tempat penyekapan perempuan, di ruko Gempol City dan perumahan Pesanggrahan, Pasuruan.
Hasilnya, ada 19 perempuan terdiri dari 15 orang dewasa dan empat sisanya masih di bawah umur.
"Sementara tersangkanya ada lima orang, dengan masing-masing peran berbeda," ujarnya.
Pertama adalah Dimas Galih Pratikno, 29, dan Rose Nur Afni, 30, yang merupaka pasangan suami istri. Keduanya berperan sebagai pemilik wisma, pemilik warkop sekaligus muncikari.
"Keduanya papi-maminya korban. Dia itu yang membuka rekrutmen (lowongan kerja) pemandu lagu di media sosial," katanya.
Tersangka ketiga adalah Adi, 42, berperan sebagai penjaga ruko dan OB. Lalu Cahyo Eko Andriyono Pasurian, 26, sebagai kasir warkop. Kelima adalah Agus Supriyanto, 31, sebagai kasir di Wisma Pesanggrahan. Mereka semua yang membantu perdagangan manusia tersebut.
"Untuk para tersangka sudah beroperasi selama satu tahun," ujarnya.
Selama beroperasi, para tersangka sudah merekrut 19 wanita. Mereka mulanya dijanjikan sebagai pemandu lagu saja. Dengan imbalan Rp10 juta-Rp30 juta dalam sebulan, tapi malah diperkerjakan sebagai PSK.
"Para korban ini berasal dari tiga provinsi, mulai dari Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Jawa Timur. Korban terbanyak dari Jatim," katanya.
BACA JUGA:
Saat ini, seluruh korban langsung diberi perlindungan sekaligus tes kesehatan. Sebanyak 15 korban yang dinyatakan sehat, telah dipulangkan ke kota/kabupaten asalnya. Sementara empat korban yang masih anak-anak ditangani Dinas Sosial (Dinsos) Jatim.
"Korban di bawah umur statusnya pelajar. Untuk sekarang empat orang kami titipkan ke Dinsos Jatim," ujarnya.
Sementara para tersangka langsung ditahan di Rutan Polda Jatim. Mereka terancam Pasal 2 jo Pasal 17 dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Hukuman paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Apabila korban anak hukuman ditambah sepertiga," katanya.