Bagikan:

JAKARTA - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah menerima 456 laporan polisi (LP) hingga saat ini. Dari rangkaian pengusutan pelaporan itu, 532 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari ratusan LP yang ditangani, Satgas TPPO telah menangkap 532 tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu, 21 Juni.

Kemudian, dari pengungkapan kasus TPPO tersebut, setidaknya 1.572 korban bisa diselamatkan. Dari ribuan orang itu, 130 di antaranya merupakan anak-anak.

"Ada 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 731 dan laki-laki anak ada 44 orang," sebutnya.

Dari rangkaian pengungkapan, modus kejahatan yang kerap para tersangka yakni mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Sebab, ada 361 kasus yang menggunakan modus tersebut.

"Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 116 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 6 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 25 kasus," ungkapnya.

Ramadhan melanjutkan, dari ratusan kasus yang ditangani, sebagian besar sudah di tahap penyelidikan. Bahkan, ada pula yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk masuk ke proses persidangan.

"Perkembangannya 83 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 347 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus," kata Ramadhan.