Bagikan:

MEDAN - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sumatera Utara beserta Polres jajaran menyelamatkan 157 orang korban kasus TPPO di wilayah Sumatera Utara.

Tercatat mulai tanggal 6 Juni hingga 19 Juni 2023, Satgas TPPO Polda Sumut mengungkap 14 kasus.

Sebanyak 27 orang ditetapkan sebagai tersangka dan delapan orang tersangka masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) serta melanggar Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO .

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan Satgas TPPO Polda Sumut dan jajaran, dari tanggal 6 Juni sampai 19 Juni 2023 berhasil mengungkap 14 Kasus.

Polda Sumut mengungkap sebanyak 157 orang korban TPPO. TPPO merupakan bentuk modern dari perbudakan dan salah satu perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.

"Selain perempuan, anak-anak juga menjadi kelompok yang rentan terhadap TPPO atau yang dikenal dengan istilah trafficking," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 20 Juni.

Kabid Humas menghimbau agar masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.

"Masyarakat juga harus memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum," kata Hadi.