Bareskrim Tolak Pelaporan Kontras Sumut Soal Aktor di Balik TPPO Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Gina Sabrina/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menolak pelaporan KontraS Sumatera Utara (Sumut) soal dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap korban kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Alasannya, Polda Sumatera Utara sedang menyidik kasus tersebut.

"Dari proses hasil hari ini yang tak dapat diterima (pelaporan, red)," ujar perwakilan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Gina Sabrina kepada wartawan, Kamis, 31 Maret.

Pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menolak pelaporan itu dengan alasan kasus itu sudah ditangani Polda Sumatera Utara. Dalam prosesnya, polisi sudah menetapkan 8 orang tersangka.

Bukti-bukti yang sempat diajukan dalam upaya pelaporan itu pun diminta diserahkan kepada Polda Sumatera, salah satu bukti itu berupa hasil kajian untuk membantu proses penyidikannya.

Perwakilan KontraS Sumatera Utara, Rahmat Muhamad menambahkan, bentuk TPPO yang sebenarnya akan dilaporkan mengenai kerja paksa. Sebab, empat korban yang diwakili dipekerjakan tanpa digaji.

"Mereka bekerja dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore atau bahkan lebih setiap harinya dari hari Senin sampai hari Minggu satu bulan full," kata Rahmat.

"Mereka tetap bekerja disitu dan tidak mendapatkan gaji apapun selama mereka berada di sana," sambungnya.

Pihak yang akan dilaporkan pun, lanjut Rahmat, merupakan aktor intelektual. Mereka merupakan aparatur negara.

"Penyelenggara negara, itu termasuk unsur aparatur negara, ASN didalamnya termasuk pemerintah. termasuk eks bupati," kata Rahmat.

Polda Sumut sebelumnya menetapkan 8 orang tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng manusia ini membuat sejumlah nyawa orang melayang karena penyiksaan.

Kedelapan orang yang dijadikan tersangka yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP, SP dan HG. Dari total tersangka, 7 di antara yakni HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG merupakan pelaku yang menyebabkan meninggal dunia dalam proses TPPO.