Bagikan:

JAKARTA - Polri merespons temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) soal ada keterlibatan polisi sebagai penjemput calon penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan Polda Sumatera Utara (Sumut) yang menangani kasus itu akan menindak tegas oknum yang terlibat.

"Apabila ada bukti-bukti baru terkait masalah keterlibatan seorang, tidak melihat profesinya, penyidik pasti melakukan tindakan tapi sesuai fakta hukum yang dimiliki," ujar Dedi kepada wartawan, Senin, 4 April.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik sudah menetapkan 8 orang tersangka. Bahkan, prosesnya penyidikannya pun diawasi oleh Bareskrim Polri.

Pengawasan dilakukan agar tak ada kesalahan ketika proses pemeriksaan. Sebab, penanganannya harus sesuai aturan.

"Proses penyidikan harus betul-betul berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ungkapnya.

Bila nantinya ditemukan ada keterlibatan anggota Polri, Dedi menegaskan bakal menindak seusai aturan. Pemberian sanksi etik hingga pidana pun akan dilakukan.

"Tentunya penyidik tidak akan main-main. Kalau main-main sanksinya akan sangat jelas, bisa disidang kode etik, profesi maupun dipidana apabila terbukti pelanggaran pidana," kata Dedi.

KontraS sebelumnya memaparkan temuan terbaru di balik kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara. Salah satunya, ada polisi aktif terlibat sebagai penjemput calon penghuni kerangkeng manusia.