MEDAN - Polda Sumut memberikan sanksi terhadap 5 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, kelima anggota Polri tersebut telah diperiksa dan menjalani persidangan etik. Dari kelima anggota polisi tersebut, 4 orang berasal dari Polres Langkat dan seorang lainnya dari Polres Binjai.
Kombes Hadi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, kelima anggota polisi itu tidak terlibat langsung terkait kerangkeng milik Bupati Langkat.
"Terkait apa peran kelimanya, mereka adalah mengetahui (kasus itu). tetapi mereka tidak melaporkan kepada atasannya atau pimpinannya," ujar Kombes Hadi, Selasa, 24 Mei.
Kelima anggota polisi itu diperiksa sejak kasus tersebut bergulir. Kelimanya juga sudah menerima sanksi dari hasil keputusan sidang.
"Sanksinya ada yang demosi, kemudian penundaan kenaikan pangkat, mutasi, tidak menerima gaji berkala. Ada berbagai macam sanksi yang diberikan kepada kelima tersangka itu sesuai dengan perannya masing-masing dan itu sudah kita sidangkan," katanya.
BACA JUGA:
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka. Total ada 9 orang yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus itu, termasuk anak dari Terbit Rencana berinisial DP.
Diduga kuat, terdapat penyiksaan terhadap penghuni kerangkeng. Dari penyelidikan polisi, ditemukan ada 4 penghuni kerangkeng yang tewas.