JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mencatat capaian signifikan dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta perlindungan perempuan dan anak (PPA) sepanjang tahun 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penanganan terhadap kelompok rentan, perempuan, dan anak menjadi salah satu fokus utama pihaknya selama tahun berjalan.
“Ada empat hal utama yang kami sampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pokok Ditreskrimum, yaitu perlindungan kelompok rentan, perempuan dan anak, serta pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” ujar Iman dalam Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Metro Jaya di Gedung BPMJ, Rabu, 31 Desember 2025.
Iman mengungkapkan, tahun 2025 kemungkinan menjadi tahun terakhir Subdirektorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (TPPA dan TPPO) berada di bawah naungan Ditreskrimum. Mulai 2026, subdirektorat tersebut direncanakan akan ditingkatkan statusnya menjadi Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang.
“Peningkatan status ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan dan pemberantasan TPPO,” katanya.
Sepanjang 2025, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangani total 93 kasus, yang terdiri atas 16 kasus TPPO dan 77 kasus perlindungan perempuan dan anak. Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 34 tersangka kasus TPPO dan 29 tersangka kasus PPA.
BACA JUGA:
Iman menjelaskan, sejumlah perkara menonjol berhasil diungkap, di antaranya kasus penyebaran pornografi yang disertai pemerasan, serta pengungkapan jaringan perdagangan anak yang mengirim korban ke salah satu daerah di Indonesia.
“Korban berhasil kami selamatkan, dikembalikan kepada orang tuanya, dan mendapatkan perlindungan negara melalui Kementerian Sosial,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan humanis yang menempatkan korban sebagai prioritas utama. Pendekatan tersebut, menurutnya, berdampak pada penurunan angka kejahatan terhadap kelompok rentan.
“Hasilnya, sepanjang 2025 angka kejahatan terhadap kelompok rentan mengalami penurunan sebesar 8,82 persen dibandingkan tahun 2024,” ungkapnya.
Iman menambahkan, capaian tersebut menjadi indikator keseriusan Polda Metro Jaya dalam penanganan TPPO dan PPA, dengan fokus pada perlindungan korban, pemulihan psikologis, serta pencegahan kejahatan berbasis komunitas.