JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjiptaning dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang menyebut mantan Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat” dalam polemik pengangkatan almarhum sebagai pahlawan nasional.
Laporan tersebut dibuat oleh Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) yang diwakili oleh koordinatornya, Muhammad Iqbal. Ia menyebut pernyataan Ribka Tjiptaning berpotensi menyesatkan publik dan termasuk dalam kategori ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
“Kami datang ke sini untuk membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi PDIP, yaitu Ribka Tjiptaning, yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh terkait polemik pengangkatan almarhum Soeharto sebagai pahlawan nasional,” ujar Iqbal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 12 November 2025
Menurut Iqbal, hingga kini tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa Soeharto terbukti melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
“Kalau betul almarhum Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, pertanyaannya di mana dia membunuh? Apakah ada putusan hukum yang menetapkan hal itu? Sampai hari ini tidak ada satu pun putusan yang menyatakan demikian,” tegasnya.
BACA JUGA:
ARAH melaporkan Ribka ke Bareskrim Polri, bagian siber, dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Barang bukti yang dilampirkan dalam laporan sementara berupa video pernyataan Ribka yang tersebar di berbagai media dan platform TikTok.
Video yang menjadi dasar laporan tersebut, kata Iqbal, diunggah pada 28 Oktober 2025, dan juga diberitakan oleh beberapa media nasional.
Iqbal menegaskan, laporan tersebut tidak mewakili kepentingan keluarga Cendana atau pihak manapun yang berhubungan langsung dengan Soeharto.
“Kami bukan dari keluarga Cendana. Kami murni dari Aliansi Rakyat Anti Hoaks. Tujuan kami agar setiap informasi yang disampaikan tokoh publik, terutama politisi, harus berdasar fakta hukum dan tidak menyesatkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Aliansi Rakyat Anti Hoaks tidak mempersoalkan keputusan pemerintah yang telah menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Namun, terkait statment membunuh jutaan rakyat tanpa dasar hukum, dinilai menyebarkan berita bohong.
“Kami tidak masuk ke ranah itu. Yang kami persoalkan adalah pernyataan bahwa Soeharto membunuh jutaan rakyat tanpa dasar hukum. Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu termasuk berita bohong,” pungkas Iqbal.