JAKARTA – Enam oknum anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terancam sanksi berat berupa Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH), khususnya bagi pihak yang dinilai sebagai pelaku utama.
Penilaian tersebut disampaikan Peneliti bidang kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Menurutnya, dalam praktik penegakan kode etik di internal Polri, sanksi PTDH lazim dijatuhkan kepada anggota berpangkat rendah yang terbukti menjadi pelaku utama dalam peristiwa serius, terlebih yang berujung pada korban jiwa.
“Kalau level bawah, biasanya bagi pelaku utamanya PTDH. Sementara pelaku lainnya bisa dikenakan hukuman sedang, seperti demosi,” kata Bambang kepada VOI, Rabu, 17 Desember 2025.
Meski demikian, Bambang menegaskan kepastian sanksi tetap menunggu putusan resmi sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Ia meminta publik bersabar hingga keputusan institusi kepolisian diumumkan.
“Kita lihat saja putusan dari Polri,” ujarnya singkat.
Selain aspek etik, Bambang juga menekankan pentingnya penegakan hukum pidana secara menyeluruh atas rangkaian peristiwa yang terjadi. Menurutnya, Polri tidak boleh berhenti pada penanganan pelanggaran etik internal semata.
“Polri seharusnya juga tetap mengejar pelaku aksi premanisme, termasuk perusakan lapak dan pembakaran kendaraan yang terjadi saat itu,” tegasnya.
- https://voi.id/berita/543154/jalan-ciputat-bau-sampah-kegagalan-pemkot-tangsel-mengelola-ruang-publik
- https://voi.id/berita/540645/kedua-kalinya-prabowo-ke-aceh-cek-penanganan-bencana-dan-lokasi-terdampak
- https://voi.id/berita/536455/keluarga-ungkap-ayah-tiri-alvaro-tewas-bunuh-diri-di-polres-jaksel
- https://voi.id/berita/535324/bivitri-susanti-anggap-pemerintah-tergesa-gesa-mengesahan-kuhap-baru
- https://voi.id/berita/532945/ribka-tjiptaning-dilaporkan-ke-bareskrim-usai-menyebut-soeharto-pembunuh-jutaan-rakyat
- https://voi.id/berita/523695/siswi-sd-di-cilincing-dibunuh-usai-dicabuli-pria-di-dalam-kamar
- https://voi.id/berita/523714/polisi-ungkap-kronologi-siswi-sd-ditemukan-tewas-usai-diperkosa-tetangganya
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mendorong agar sidang KKEP terhadap enam anggota Yanma Mabes Polri dilakukan secara tegas dan proporsional. Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menilai penanganan perkara harus berjalan di dua jalur, yakni etik dan pidana.
“Secara etik harus maksimal sekaligus proporsional. Yang tidak kalah penting, di samping etik juga pidana,” kata Anam.
Ia menyatakan dukungan terhadap langkah Divisi Propam Polri dalam penanganan etik serta Polda Metro Jaya dalam proses hukum pidana agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu.
“Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anam menyoroti praktik kerja debt collector yang dinilainya perlu dievaluasi. Menurut dia, penarikan paksa kendaraan di jalan atau tempat umum kerap memicu konflik dan kekerasan.
“Penting ditegaskan bahwa upaya-upaya dari debt collector siapa pun itu tidak boleh melakukan penarikan di jalan atau di tempat umum,” tegasnya.
Ia menambahkan, tindakan intimidatif oleh oknum debt collector dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di ruang publik. Karena itu, tanggung jawab perusahaan pembiayaan juga perlu diperjelas.
“Kalau kejadian seperti ini terus berulang, perlu dipikirkan juga bagaimana tanggung jawab pihak leasing,” pungkas Anam.