JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, peristiwa pengeroyokan dua orang debt collector atau mata elang di Kalibata, bermula saat Bripda AMZ diberhentikan oleh dua orang debt collector yang menahan sepeda motor miliknya.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Brigadir IAM melalui grup WhatsApp. Brigadir IAM selanjutnya mengajak sejumlah anggota lainnya untuk mendatangi lokasi kejadian.
“Keenam anggota yang disidangkan, pada Kamis 11 Desember 2025 di depan TMP Kalibata, terbukti turut serta melakukan pengeroyokan terhadap dua orang debt collector, sehingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka berat dan meninggal dunia,” ujar Erdi, usai pelaksanaan sidang KKEP di Gedung Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2025.
BACA JUGA:
Atas perbuatannya, Brigadir IAM dan Bripda AMZ dijatuhi sanksi etika serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri. Keduanya menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, empat anggota lainnya dinilai memiliki peran mengikuti ajakan senior dan turut serta dalam pengeroyokan.
Terhadap keempat oknum, KKEP menjatuhkan sanksi etika berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada institusi Polri, disertai sanksi administratif berupa demosi selama lima tahun. Keempatnya juga menyatakan banding.
Erdi menegaskan, putusan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik di internal institusi.
“Ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran hukum maupun kode etik. Setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas sesuai aturan dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.