Bagikan:

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai, keresahan publik terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas DPR bukan tanpa alasan.

Bivitri menegaskan sejumlah pasal dalam draf terbaru KUHAP membuka ruang bagi perluasan kewenangan aparat penegak hukum tanpa pengawasan memadai.

“Kalau dibilang masyarakat takut, menurut saya benar. Ada yang memang bagus, karena KUHAP kita sudah berusia 40 tahun. Tapi kekhawatiran itu juga ada dasarnya,” katanya kepada media di PTIK/STIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan.

Bivitri menyoroti beberapa upaya paksa seperti pemblokiran, penggeledahan, dan penyitaan yang seharusnya berdasarkan penetapan hakim. Namun, dalam draf terbaru, muncul pengecualian yang memberi diskresi kepada penyidik, terutama kepolisian.

“Ini harusnya penetapan hakim. Tapi ada pengecualian, penyidik bisa mengambil tindakan berdasarkan diskresi, penyidik itu siapa?” kata dia.

Lebih lanjut, Biviti mengkritisi respons anggota DPR Habiburokhman yang menuding poster masyarakat sipil salah mengutip pasal. Menurutnya, kampanye publik memang tidak mungkin menyalin penuh rumusan pasal, melainkan menjelaskan maknanya agar mudah dipahami masyarakat.

“Coba baca pasal 5. Bunyinya memang begitu, penyelidik bisa melakukan penangkapan. Padahal tahap penyelidikan itu belum sampai pada penetapan pasal yang disangkakan. Jadi wajar kalau masyarakat menyoroti,” jelasnya.

Bivitri mengatakan, tim masyarakat sipil telah menelaah draf KUHAP terbaru yang diunggah DPR. Dari kajian itu, ia melihat potensi penyalahgunaan wewenang tetap ada.

Terkait dampak revisi KUHAP terhadap transformasi kepolisian, Bivitri menilai pemerintah tergesa-gesa ingin mengesahkan aturan itu agar dapat diberlakukan bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026 mendatang.

“Menurut saya tidak perlu buru-buru. Harusnya transformasi Polri dibereskan dulu. Presiden sudah bentuk tim, Polri juga. Reformasi itu yang diselesaikan dulu, baru KUHAP, supaya masyarakat tidak cemas,” pungkasnya.

Diketahui, KUHAP baru merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, penahanan, hingga peradilan.

Revisi ini disahkan DPR dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, bersamaan dengan berlakunya KUHP baru.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, revisi KUHAP penting untuk memperbarui aturan yang sudah berumur lebih dari 40 tahun.