Bagikan:

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyebut sebanyak 22 orang saksi diperiksa terkait kasus kematian terapis berinisial RTA (14) yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Sudah 22 orang saksi yang diperiksa," kata Kombes Nico saat dihubungi, Senin 3 November.

Nicolas menuturkan, para saksi yang sudah diperiksa diantaranya sejumlah terapis, manajemen SPA, serta Securiti dan beberapa saksi lainnya.

"Sesama terapis, manajemen, securiti dan lain-lainya," jelas Nico.

Selain itu, Nicolas menegaskan, bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia juga menyebut, masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian RTA.

"Masih tahap penyelidikan. Hasil autopsi dan digital forensik belum keluar," ucapnya

RTA ditemukan meninggal dunia di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Pihak keluarga RTA melaporkan adanya dugaan eksploitasi anak.

Namun kakak kandung RTA (14) memutuskan untuk mencabut laporan yang dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan eksploitasi terhadap RTA.

"tanggal 13 Oktober itu, pelapor dalam hal ini kakak korban juga mengirimkan surat kepada penyidik, bahwa laporan tersebut dicabut karena sudah ada perdamaian antara korban dan pelapor," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Nicolas belum mengetahui secara pasti alasan kakak dari RTA memutuskan mencabut laporan. Belum dapat diketahui pula penyelidikan atas kasus tersebut bakal dilanjutkan ataukah tidak. Namun begitu, polisi bakal berpedoman pada Perkap Nomor 8 Tahun 2001.

"Kami belum bisa pastikan dilanjutkan atau tidak. Kita akan berpegang teguh pada hukum yang berlaku dan SOP yang berlaku di pihak kepolisian. Karena kan ada syarat-syarat, kasus ini dapat diselesaikan secara RJ (restorative justice) atau tidak," ucapnya.