JAKARTA - Polisi menggerebek dua tempat pijat atau spa di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, karena masih beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dari penggerebkan itu, enam orang terapis diamankan.
"Semua terapis itu enam ya (diamankan)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada wartawan, Kamis, 8 Juli.
Keenam terapis diamankan di tempat berbeda. Di spa New Relax ada dua orang terapis yang diamankan. Sedangkan sisanya diamankan di spa Suka Sehat.
Tak hanya masih bekerja di masa PPKM darurat, satu orang dari enam terapis dinyatakan positif COVID-19. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter.
"Satu dinyatakan positif COVID-19 dan sudah dibawa ke puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet," kata Mukti.
BACA JUGA:
Meski sudah mengamankan para terapis, lanjut Mukti, pihaknya bakal mencari pemilik tempat spa itu. Pemilik menurut polisi harus bertanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukannya.
"Ini pelakunya adalah pemiliknya. Pasti akan diproses hukum," jelas Mukti.
"Sanksinya Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," sambung dia.
Saat ini, kedua tempat spa itu pun sudah disegel. Penyegelan dilakukan oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang memiliki kewenangan.