JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengingatkan masyarakat tak semua orang yang dinyatakan positif COVID-19 harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Hal ini disampaikannya melalui unggahan di akun media sosialnya, termasuk Instagram.
"Apakah semua yang dinyatakan positif COVID-19 harus dirawat di rumah sakit? Tidak semuanya," katanya seperti dikutip dari Instagram @jokowi pada Kamis, 8 Juli.
Jokowi mengunggah sejumlah gambar yang menjelaskan kriteria pasien COVID-19 bersumber dari Buku Saku Protokol Tatalaksana COVID-19 Edisi 2 yang diterbitkan Kementerian Kesehatan.
Hanya pasien dengan kategori sedang dan berat yang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Sementara pasien tak bergejala atau Orang Tanpa Gejala (OTG) dan bergejala ringan dapat melaksanakan isolasi mandiri maupun isolasi di fasilitas yang sudah disediakan pemerintah.
Seorang pasien disebut tanpa gejala atau OTG bila frekuensi pernapasannya 12-20 kali per menit dengan saturasi oksigen lebih dari 94 persen. Agar segera sembuh, pasien tersebut dapat mengonsumsi vitamin C, vitamin D, dan zinc.
Pasien dengan kategori ini bisa menjalankan isolasi mandiri di rumah atau di fasilitas pemerintah selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi dan tak perlu mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Selanjutnya, pasien bisa dikatakan bergejala ringan bila mengalami sejumlah gejala seperti demam, batuk, pilek, kehilangan indera penciuman (anosmia), kehilangan indra pengecapan (ageusia), kelelahan ringan (fatigue), anoreksia, sakit kepala, nyeri tulang, nyeri tenggorokan, nyeri perut, mual, muntah, hingga diare.
Mereka bisa mendapatkan terapi obat seperti oseltamivir atau favipiravir, azitromisin, vitamin c, vitamin d, dan zinc.
Pasien dengan kategori ini tak perlu dirawat di rumah sakit dan bisa menjalani isolasi mandiri di rumah atau fasilitas pemerintah selama 10 hari sejak timbul gejala dan minimal 3 hari bebas gejala.
Sementara untuk pasien kategori sedang memiliki frekuensi napas 20-30 kali per menit, saturasi oksigennya di bawah 94 persen, dan sesak napas tanpa distress pernapasan. Gejala yang dirasakan sama dengan pasien kategori ringan.
BACA JUGA:
Mereka disarankan untuk dirawat di rumah sakit dengan lama perawatan 10 hari isolasi sejak timbul gejala dan 3 hari bebas gejala.
Terakhir, pasien kategori berat memiliki frekuensi napas lebih dari 30 kali per menit, saturasi oksigen di bawah 94 persen, dan sesak napas dengan distress pernapasan. Gejala yang dirasakan sama dengan pasien kategori ringan atau sedang.
Tapi pasien tersebut bisa dalam kondisi kritis jika mengalami gagal napas, sepsis, syok sepsi, dan gagal multiorgan. Sehingga, mereka harus dirawat di ICU atau HCU rumah sakit hingga dinyatakan sembuh oleh dokter serta tes PCR menunjukkan hasil negatif.
Lebih lanjut, Jokowi mengingatkan pandemi COVID-19 belum berakhir. Dia mengingatkan masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Tetap disiplin untuk melindungi orang yang kita sayangi," pungkasnya.