DKI Ingatkan Perusahaan Esensial-Kritikal Wajib Buat STRP untuk Pegawai WFO, Begini Caranya
ILUSTRASI FOTO/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengingatkan perusahaan sektor esensial dan kritikal untuk mengurus pembuatan surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Kebijakan STRP tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19.

Benni menuturkan, STRP wajib dimiliki oleh para pekerja perusahaan sektor esensial dan kritikal yang mesti bekerja di luar rumah selama masa PPKM Darurat. STRP didaftarkan oleh perusahaan.

"STRP ini adalah untuk mengendalikan mobilitas penduduk di wilayah DKI Jakarta agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan serta memudahkan petugas gabungan di lapangan dalam mengidentifikasi warga yang diperbolehkan melakukan mobilitas atau berkegiatan selama masa PPKM Darurat COVID-19," ucap Benni dalam keterangannya, Kamis, 8 Juli.

Benni menyebut, Pemprov DKI bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna  memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman. 

STRP dilengkapi dengan QR Code dan Tanda Tangan Elektronik yang dapat digunakan sebagai otentifikasi perizinan STRP bagi petugas, anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah di lapangan.

“Petugas Gabungan di Lapangan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui Scan QR Code yang tertera dalam STRP dengan perangkat telekomunikasi elektronik atau handphone petugas” ujar Benni.

Mekanisme pembuatan STRP

Pengajuan STRP hanya diperuntukkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal serta hanya dapat diajukan secara kolektif oleh perusahaan atau badan usaha yang bergerak di bidang esensial dan kritikal.

Perusahaan sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan Karantina COVID-19, industri orientasi ekspor.

Perusahaan/badan usaha yang bergerak di sektor kritikal yang terdiri dari energi, kesehatan, keamanan, Logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital Nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

STRP dapat dibuat di laman http://jakevo.jakarta.go.id. Pertama, pengaju STRP mengisi formulir dan mengunggah syarat yang diperlukan. Lalu, berkas akan diverifikasi oleh UP PMPPTSP. Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Setelahnya, STRP yang sudah diterbitkan dapat diunduh di http://jakevo.jakarta.go.id. Saat pengecekan STRP di lapangan, cukup tunjukkan QR code melalui ponsel kepada petugas.

Perusahaan yang bergerak dalam sektor esensial dan kritikal tersebut wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

1. Data penanggung jawab

2. Data perusahaan 

3. KTP/KITAP/KITAS penanggung jawab

4. Nomor induk berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta

5. Melampirkan daftar karyawan/pekerja disertai kelengkapan berkas lainnya, di antaranya sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi COVID-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi COVID-19 karena alasan tertentu/medis. 

STRP juga diwajibkan bagi masyarakat yang bepergian dengan keperluan mendesak. Masyarakat yang dapat mengajukan STRP di antaranya memiliki tujuan kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.

Dokumen persyaratan STRP masyarakat adalah sebagai berikut:

1. KTP pemohon

2. Foto ukuran 4x6 berwarna

3. Surat pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak

4. Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi COVID-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi COVID-19 karena alasan tertentu/medis.