Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menegaskan sopir ojek online (ojol) dan taksi online wajib mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM darurat.

Aturan ini terkait SE Kementerian Perhubungan  Nomor 50 Tahun 2021 yang mewajibkan pelaku perjalanan Jabodetabek menunjukkan STRP. Aturan ini dikecualikan untuk ASN yang hanya diwajibkan dengan surat tugas dari pejabat minimal eselon II. 

“Untuk layanan angkutan umum memang contohnya ada beberapa kami lakukan pembatasan untuk layanan angkutan reguler. Sementara untuk ojek online memang untuk antaran barang diperbolehkan. Tapi memang para pekerja ini kita minta untuk tetap mengajukan STRP, drivernya,” kata Syafrin kepada wartawan, Jumat, 9 Juli.

“Jadi pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja. Pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP. Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin sekali atau dua kali, kemudian ada STRP,” papar Syafrin. 

Aturan wajib mengantongi STRP juga berlaku bagi warga yang hendak masuk Jakarta dari wilayah sekitar. Contohnya bila warga menaiki bus dari terminal Bogor, maka akan dicek STRP. 

“Nanti di terminal akan ditanya kan mana STRP jika mereka berkegiatan dalam kategori esensial dan kritikal karena ada pelarangan mobilitas saat PPKM darurat yaitu yang non esensial itu dilarang melakukan kegiatan,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Kebijakan STRP tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Mobilitas Penduduk Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengingatkan perusahaan sektor esensial dan kritikal untuk mengurus pembuatan surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Benni menuturkan, STRP wajib dimiliki oleh para pekerja perusahaan sektor esensial dan kritikal yang mesti bekerja di luar rumah selama masa PPKM Darurat. STRP didaftarkan oleh perusahaan.

"STRP ini adalah untuk mengendalikan mobilitas penduduk di wilayah DKI Jakarta agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan serta memudahkan petugas gabungan di lapangan dalam mengidentifikasi warga yang diperbolehkan melakukan mobilitas atau berkegiatan selama masa PPKM Darurat COVID-19," ucap Benni dalam keterangannya, Kamis, 8 Juli.

Benni menyebut, Pemprov DKI bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk melakukan sertifikasi elektronik (Certification Authority) terhadap output izin dan nonizin guna  memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman.