Asal Kantongi STRP, Ojol Mulai dari Gojek, Grab Hingga Maksim Bebas Melintas Titik Penyekatan
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi membatasi mobilitas masyarakat keluar masuk Jakarta dengan cara menerapkan skema penyekatan ruas jalan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tapi khusus untuk ojek online (ojol) diperbolehkan masuk dan keluar Jakarta. Asalkan, mereka sedang mengantar atau mengambil pesanan.

"Ojol, iya (boleh melintas titik penyekatan)" ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu, 14 Juli.

Menambahkan, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut semua ojol sudah mendapat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di masa PPKM Darurat. Sehingga, mereka bisa melewati titik penyekatan.

"Untuk seluruh ojol, apakah itu mereka dari perusahaan aplikasi Grab, dari perusahaan aplikasi Gojek, maupun perusahaan aplikasi Maksim dan ada sebagian dari Shopee, seluruhnya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbikan oleh dinas PTSP," ucap Syafrin.

Para ojol sudah mengantongi STRP karena para perusahaannya sudah mengurus permohonan STRP. Hal ini pun sesuai SK Kadishub No. 282/2021.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya memutuskan menambah titik penyekatan di seluruh wilayah Jakarta dan sekitarnya. Totalnya, mencapai 100 titik penyekatan.

"100 titik di titik penyekatan ini akan kita lakukan mulai besok pukul 06.00 WIB," ucap Sambodo.

Seratusan titik penyekatan itu, tersebar di sejumlah ruas jalan. Mulai dari jalan arteri, wilayah perbatasan, hingga ruas tol.

"Untuk di dalam kota ada 19 titik, di Tol ada 15 titik, di batas kota 10 titik, di wilayah penyanggah ada 29 titik, dan ruas jalan Sudirman-Thamrin itu ada 27 titik sehingga total ada 100 titik," jelas Sambodo.