Bagikan:

JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) berbentuk QR Code untuk pengemudi ojek daring dan taksi daring.

Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra menyebutkan Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19, aktivitas moda transportasi melalui kendaraan umum, angkutan massal, taksi, kendaraan sewa/rental dan ojek, termasuk kegiatan yang diperbolehkan melakukan mobilitas karena masuk kegiatan sektor kritikal.

"DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan STRP untuk para Mitra Pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR Code," kata Benni dikutip Antara, Jumat, 17 Juli.

Pembuatan STRP untuk pengemudi ojol dan taksi daring (taksol) dilakukan secara kolektif oleh perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat tersebut agar para mitra pengemudinya bisa tetap melakukan kegiatan selama PPKM Darurat di DKI Jakarta.

"Kemudian perusahaan aplikasi akan menyampaikan kepada para mitra pengemudi secara elektronik pada sistem informasi yang berlaku di perusahaan aplikasi tersebut," kata dia.

Benni menambahkan mitra pengemudi dapat menunjukkan STRP DKI Jakarta berupa QR Code tersebut kepada petugas gabungan TNI/Polri dan pemerintah daerah yang melakukan pengendalian dan pengawasan PPKM Darurat COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

"Petugas gabungan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui scan QR Code pada perangkat telekomunikasi elektronik petugas," ujar Benni.

Persyaratan pengajuan STRP bagi perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat tersebut memiliki ketentuan yang sama dengan perusahaan di sektor esensial dan kritikal lainnya. Yaitu melengkapi data penanggung jawab, data perusahaan dan data pekerja termasuk status vaksinasi pekerja melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO.

Namun khusus para mitra pengemudi perusahaan aplikasi tersebut, STRP yang diterbitkan hanya berbentuk QR Code yang langsung dapat dikirimkan perusahaan aplikasi kepada masing-masing akun pribadi para mitra pengemudi yang didaftarkan untuk mendapatkan STRP DKI Jakarta.

"Sama dengan STRP lainnya yang telah diterbitkan juga dilengkapi dengan QR Code untuk otentifikasi perizinan," katanya.

Hal ini sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta yang senantiasa mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik guna memberikan kemudahan dan memastikan seluruh warga dapat mengakses pelayanan publik yang prima di Jakarta.

Ada pun perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat yang telah mengajukan STRP beserta kelengkapan administrasi dan teknis yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundangan, yaitu Gojek, Maxim, Shopee dan Grab.

Total 851.661 mitra pengemudi yang melakukan mobilitas di DKI Jakarta dari berbagai perusahaan aplikasi tersebut telah mendapatkan STRP DKI Jakarta yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO.

Pihaknya masih menerima pembaharuan (updating) jumlah permohonan STRP DKI Jakarta untuk para mitra pengemudi yang disampaikan oleh perusahaan penyedia aplikasi berbasis teknologi di bidang transportasi darat tersebut.

Dengan memiliki STRP DKI Jakarta dalam bentuk QR Code, maka setiap mitra pengemudi transportasi daring tetap dapat melakukan mobilitas selama masa PPKM Darurat COVID-19 di wilayah DKI Jakarta sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Selain pengemudi, penumpang moda transportasi baik konvensional maupun daring juga harus memiliki STRP DKI Jakarta ketika melakukan mobilitas sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat COVID-19 di wilayah DKI Jakarta.

STRP diajukan secara daring pada aplikasi perizinan terpadu JakEVO, secara kolektif oleh perusahaan untuk pekerja dan diajukan secara mandiri/individu untuk perorangan kategori kebutuhan mendesak.

Berdasarkan database perizinan dan non perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tanggal 5 sampai 14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB, telah menerima lebih dari 1,2 juta permohonan STRP yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan.

Ada pun STRP Pekerja tersebut telah diterbitkan sebanyak 794.476 STRP Pekerja, 408.685 permohonan STRP Pekerja ditolak dan 2.937 permohonan STRP untuk Pekerja masih dalam proses.

Total 1.521 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak telah diajukan oleh pemohon secara mandiri/individu, dengan rincian 680 permohonan kunjungan duka keluarga, 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit serta 288 permohonan kepentingan mendesak ibu hamil dan persalinan.

Kebijakan STRP bertujuan untuk mengendalikan mobilitas penduduk selama masa PPKM Darurat COVID-19 di wilayah DKI Jakarta agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan serta memudahkan petugas gabungan di lapangan dalam mengidentifikasi warga yang masih diperbolehkan/tidak diperbolehkan melakukan mobilitas atau berkegiatan.