STRP di Jakarta Paling Banyak Diajukan Perusahaan Sektor Keuangan-Perbankan
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra menyebut perusahaan paling banyak yang mengajukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) di Ibu Kota adalah sektor keuangan dan perbankan.

Sejak tanggal 5 sampai 14 Juli, DPMPTSP mencatat lebih dari 100 ribu permohonan yang masuk. Setiap penanggung jawab perusahaan mengajukan STRP kolektif dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai 20 pekerja dan satu perusahaan bisa mengajukan berulang setelah permohonan disetujui atau ditolak petugas. 

"Berdasarkan data penanggung jawab perusahaan 5 sektor terbanyak yaitu 15.074 di sektor keuangan dan perbankan, 11.916 di sektor makanan dan minuman serta penunjangnya, 10.588 di sektor kesehatan, 9.675 di sektor logistik, transportasi dan distribusi, serta 9.450 di sektor teknologi informasi dan komunikasi," kata Benni dalam keterangannya, Kamis, 15 Juli.

Lebih jelasnya, sudah ada sedikitnya 136.448 permohonan pembuatan STRP yang masuk. Dari permohonan itu, 119.183 permohonan disetujui, 1.051 permohonan masih dalam proses penelitian administrasi, dan 16.216 permohonan ditolak.

Permohonan yang masih diproses karena baru saja diajukan. Lalu, permohonan yang ditolak disebabkan tidak sesuai dengan persyaratan administrasi teknis perizinan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku.

"Dari total 136.448 permohonan STRP tersebut terdapat 134.927 permohonan STRP Perusahaan atau kolektif di sektor esensial dan kritikal, serta sebanyak 1.521 permohonan STRP perorangan kategori kebutuhan mendesak," ujar Benni.

Sementara, lonjakan permohonan STRP terjadi pada hari selasa 13 Juli 2021. Tercatat, 67.177 permohonan STRP yang diajukan.

“Selasa kemarin terjadi lonjakan permohonan 8 kali lipat dari biasanya. Namun demikian, kami bisa mengatasi lonjakan tersebut dengan telah menyelesaikan 98 persen permohonan STRP yang diajukan” ujar Benni.

Diketahui, STRP wajib dimiliki oleh para pekerja perusahaan sektor esensial dan kritikal yang mesti bekerja di luar rumah selama masa PPKM Darurat. STRP didaftarkan oleh perusahaan.

STRP dapat dibuat di laman http://jakevo.jakarta.go.id. Pertama, pengaju STRP mengisi formulir dan mengunggah syarat yang diperlukan. Lalu, berkas akan diverifikasi oleh UP PMPPTSP. Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Setelahnya, STRP yang sudah diterbitkan dapat diunduh di http://jakevo.jakarta.go.id. Saat pengecekan STRP di lapangan, cukup tunjukkan QR code melalui ponsel kepada petugas.