JAKARTA - Para pekerja sektor esensial dan kritikal juga diwajibkan mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM darurat.
“Jadi sesuai dengan (aturan) terakhir, kita sudah mendapatkan SE dari Kemenhub Nomor 50 tahun 2021 bahwa untuk pelaku perjalanan di Jabodetabek itu wajib menunjukkan salah satunya STRP. Jadi secara pengaturannya untuk angkutan umum itu sudah wajib sehingga untuk pelaksanaan di KRL, di layanan Transjabodetabek untuk STRP itu menjadi wajib untuk salah satu dokumen persyaratan melakukan perjalanan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo kepada wartawan, Jumat, 9 Juli.
Aturan STRP ini tengah disosialisasikan. Pemprov DKI Jakarta disebut Syafrin juga melakukan akselerasi percepatan penerbitan STRP bagi yang telah mengajukan.
“Jadi saat ini salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemprov DKI adalah yang mengajukan adalah perusahaan atau penanggung jawab perusahaan dan menyertakan data dari pekerja yamg ada di perusahaannya jadi secara global diajukan tetapi STRP diterbitkan per orang,” sambung dia.
BACA JUGA:
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menyatakan dalam surat edaran yang baru, masyarakat yang dapat menaiki KRL nantinya adalah para pekerja perkantoran di sektor esensial ataupun kritikal dengan menyertakan STRP dari pemerintah daerah (pemda) setempat dan atau surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan, perjalanan rutin dengan kereta dalam wilayah aglomerasi itu wajib dilengkapi dokumen STRP atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau minimal pejabat eselon II yang berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik.
"Menambah ketentuan tentang perjalanan rutin kereta komuter dalam wilayah aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal sesuai perundang-undangan yang berlaku," jelas Adita dikutip Antara.
Pemerintah melalui Kemenkomarves telah memperjelas aturan masuk kerja pada sektor esensial dan kritikal. Adapun bidang yang menjadi sektor esensial sebagai berikut:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan
lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan non penanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri).
Sedangkan untuk sektor kritikal, kriterianya sebagai berikut:
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah)