Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan kepada pekerja yang tidak bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama masa PPKM darurat untuk memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP). STRP dikhususkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

Saat hari pertama penerapan STRP, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sistem mengalami gangguan. Sistem ini eror akibat membeludaknya pekerja yang mendaftar demi bisa bekerja di luar rumah.

Hal ini Anies sampaikan dalam rapat koordinasi PPKM darurat secara virtual bersama Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah DKI.

"Hari ini sistemnya masih uji coba. Perlu saya sampaikan, sistem tadi pagi sampai siang mengalami hang sampai sore. Kapasitas uuntuk menampung aplikasi 1 juta pendaftar bersamaan, tapi hari ini yang masuk 17 juta orang," kata Anies, Senin, 5 Juli.

Anies mengaku banyak pekerja yang salah tangkap mengenai aturan pembuatan STRP. Ia memandang, 17 juta pekerja tidak mungkin semuanya bekerja pada sektor esensial dan kritikal. 

Selain itu, Anies juga meminta para ASN tidak perlu mengurus pembuatan STRP. Sebab, mereka boleh hanya menunjukkan tanda bukti kepegawaian jika bekerja di kantor.

Untuk memperbaikinya, anies mengubah aturan pembuatan STRP. Kini, hanya pihak perusahaan yang diperkenankan untuk mendaftarkan pegawainya masing-masing.

"Mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan. Tidak individu. Perusahaan memasukkan nama-nama pegawainya yang akan masuk bekerja. Dari situ, nanti akan dikeluarkan STRP," jelas Anies.

"Prosesnya maksimal 5 jam sejak data dimasukan. Dengan begitu, bisa kerja dgn efisien. Yang registrasi bukan pribadi, tapi perusahaan tempat kerja memasukkan daftar pegawainya di situ, nanti dilakukan proses verifikasi," imbuhnya.

Sebagai informasi, STRP dibuat untuk memastikan masyarakat yang melakukan mobilitas di Jakarta selama PPKM darurat adalah pekerja yang dibolehkan bekerja di kantor atau work from office (WFO).

STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan pekerja sektor kritikal. Sektor esensial di antaranya komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian, sektor kritikal di antaranya usaha di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Selain itu, perorangan selain pekerja juga bisa membuat STRP jika memiliki kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin serta pendampingnya.

STRP dikecualikan kepada kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah seperti TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain.

STRP dapat dibuat di laman http://jakevo.jakarta.go.id. Pertama, pengaju STRP mengisi formulir dan mengunggah syarat yang diperlukan. Lalu, berkas akan diverifikasi oleh UP PMPPTSP.