Pemprov DKI Sudah Tolak 14 Ribu Permohonan STRP PPKM Darurat
Ilustrasi-Balai Kota DKI Jakarta (Foto: Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI telah menolak sekitar 14 ribu permohonan pengajuan surat tanda registrasi pekerja (STRP) yang berlaku selama PPKM Darurat.

STRP wajib dimiliki oleh para pekerja perusahaan sektor esensial dan kritikal yang mesti bekerja di luar rumah selama masa PPKM Darurat. STRP didaftarkan oleh perusahaan.

"Berdasarkan data tadi pagi, total permohonan STRP yang ditolak sekitar 14 ribuan," kata Kepala DPMPTSP DKI Benni Agus Chandra dalam pesan singkat, Selasa, 13 Juli.

Benni bilang, penolakan STRP yang diajukan perusahaan ini umumnya terjadi karena perusahaan belum memiliki nomor induk berusaha (NIB) yaitu identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

"Umumnya, penolakan STRP perusahaan atau pekerja kolektif, dikarenakan penanggung jawab perusahaan tidak dapat melampirkan NIB," ujar Benni.

Selain itu, penolakan juga terjadi dikarenakan setelah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan, petugas mendapati data permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem, seperti penginputan data pribadi yang salah ketik.

Lalu, penolakan juga terjadi karena file dokumen yang terlalu besar dan juga dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh pemohon.

"Pemohon disarankan untuk mengupload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran  file 500KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file pdf," ucap dia. 

Sementara, sampai saat ini, sudah ada 42.000 permohonan STRP yang sudah dikabulkan dan diterbitkan. Permohonan ini dibuat oleh perwakilan perusahaan. Benni menyebut, satu permohonan dibuat dengan rata-rata mencakup 10 pegawai.

"Satu permohonan bisa mencakup 5 sampai 20 pegawai, dengan rata-rata 10 orang pegawai. Jadi, STRP yang diterbitkan sudah untuk sekitar 400 ribu orang (pegawai)," tutur Benni.