YOGYAKARTA – Cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) wajib disimak oleh masyarakat yang hendak keluar-masuk Kota Jakarta. Kebijakan ini mulanya untuk mendukung PPKM Darurat selama masa pandemi COVID-19.
Dokumen STRP diartikan sebagai surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, serta surat tugas dari perusahaan. Dokumen ini menjadi syarat bagi pekerja sektor esensial, kritikal, hingga individu dengan kebutuhan mendesak yang harus dibawa.
Akan tetapi, STRP tidak berlaku bagi tenaga kesehatan (nakes) yang ingin melakukan pekerjaannya. Nakes hanya memerlukan Surat Izin Praktek (SIP) untuk keluar-masuk kota Jakarta.
Berikut VOI ulas lebih dalam tentang jenis dan cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Jenis Surat Tanda Registrasi Pekerja
Disadur dari laman resmi Indonesia, STRP diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.Terdapat dua jenis STRP yang digunakan selama PPKM Darurat berlangsung, antara lain:
- STRP Perseorangan
STRP perseorangan merupakan dokumen yang bisa digunakan oleh masyarakat umum jika memiliki keperluan mendesak untuk keluar-masuk Jakarta. STRP perseorangan dapat diajukan dengan syarat harus mendapatkan vaksin COVID-19.
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat STRP perseorangan, yakni:
- KTP pemohon
- Pas foto berwarna ukuran 4x6
- Surat pengantar RT/RW untuk pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak
- Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, atau surat keterangan dokter bagi yang belum mendapatkan vaksin
- STRP Kolektif
STRP kolektif adalah dokumen yang diterbitkan pemerintah untuk pekerja yang membutuhkan izin keluar-masuk kota Jakarta melalui perusahaan tempatnya bekerja.
Perusahaan yang ingin membuat STRP kolektif harus mencantumkan sejumlah dokumen, seperti:
- Data penanggung jawab
- KTP/KITAS/KITAP penganggung jawab
- Data perusahaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk perusahaan swasta
- Data pekerja yang membutuhkan SRTP disertai sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama
Cara Membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja
Masyarakat yang sudah memenuhi sejumlah syarat diatas, dapat membuat STRP dengan langkah berikut:
- Buka situs jakevo.jakarta.go.id di browser Anda
- Buat akun baru atau login apabila kamu sudah memiliki akun di Jakevo.
- Klik menu STRP yang ada pada sisi kanan layar.
- Isi formulir dengan lengkap.
- Upload semua dokumen yang diminta.
- Catat nomor permohonan yang tertera pada website untuk melacak status permohonan STRP-mu.
Setelah mengajukan permohonan STRP, masyarakat bisa melacak status permohanan dokumen dengan langkah berikut:
- Buka laman jakevo.jakarta.go.id.
- Klik tombol Lacak Permohonan Anda pada sudut kiri atas, atau klik banner STRP pada sisi kiri layar.
- Ketik nomor permohonan, nomor handphone, dan NIK kamu.
- Klik lacak.
- Jika STRP telah disetujui, download dokumen tersebut.
Pengajuan dokumen STRP dapat dilakukan lewat situs Jakevo setiap hari mulai pukul 07.30 hingga pukul 21.00 WIB. STRP yang diterbitkan oleh PTSP DKI Jakarta akan berbentuk dokumen dengan QR Code. Dokumen ini bisa langsung ditunjukkan kepada petugas saat hendak bepergian.
Demikian informasi tentang cara membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Dapatkan update berita pilihan hanya di VOI.ID.