Pekerja Jakarta Harus Punya STRP Jika Tak WFH Selama PPKM Darurat, Begini Cara Buatnya
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan kepada pekerja yang tidak bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama masa PPKM darurat untuk memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Dalam akun Instagram @dkijakarta, STRP dibuat untuk memastikan masyarakat yang melakukan mobilitas adalah pekerja yang dibolehkan bekerja di luar atau work from office (WFO).

"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama PPKM darurat, 5-20 Juli 2021," tulis akun dkijakarta pada Minggu, 4 Juli.

STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan pekerja sektor kritikal. Sektor esensial di antaranya komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.

Lalu, sektor kritikal di antaranya usaha di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Selain itu, perorangan selain pekerja juga bisa membuat STRP jika memiliki kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin serta pendampingnya.

"STRP dikecualikan kepada kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah seperti TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain," tulisnya.

STRP dapat dibuat di laman http://jakevo.jakarta.go.id. Pertama, pengaju STRP mengisi formulir dan mengunggah syarat yang diperlukan. Lalu, berkas akan diverifikasi oleh UP PMPPTSP. 

"Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," lanjutnya.

Lalu, STRP yang sudah diterbitkan dapat diunduh di http://jakevo.jakarta.go.id. Saat pengecekan STRP di lapangan, cukuptinjukkan QR code melalui ponsel kepada petugas.

Adapun persyaratan pembuatan STRP adalah:

1. KTP pemohon

2. Surat tugas dari perusahaan (jika rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).

3. Sertivikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

4. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Adapun persyaratan perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah:

1. KTP pemohon

2. Sertivikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).

3. Foto 4x6 berwarna.