Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan semua pelaku perjalanan transportasi umum wajib menyertakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan dari RT-RW.

Hal ini menanggapi tindakan selebgram Gabby Vesta yang mengamuk di bandara karena tak diizinkan untuk terbang. Gabby dilarang menaiki pesawat karena tak memiliki surat keterangan RT-RW untuk menjelaskan tujuan bepergian dengan keperluan mendesak.

"Pelaku perjalanan wajib tunjukan STRP atau surat tanda resgirasi pekerja yang dapat diakses dari pimpinannya instasi pekerjaan, atau masyarakat dari pemda setempat," kata Wiku dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 22 Juli.

Wiku menjelaskan, aturan ini sudah berlaku sejak 18 Juli sampai 25 Juli lewat Surat Edaran Kasatgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021.

"Selama masa penembalan kebijakan, pelayanan orang keluar daerah untuk sementara dibatasi untuk perusahaan sektoral esensial dan kritikal, serta perorangan dengan keperluan mendesak," tutur Wiku.

Seperti diketahui, DJ sekaligus selebgram Gebby Vesta membagikan video memperlihatkan dirinya yang bertengkar dengan petugas bandara. 

Gebby Vesta merasa dipersulit saat di penerbangan. Sebab, ia merasa dirinya sudah memenuhi syarat perjalan dengan menunjukkan hasil tes negatif dan sertifikat vaksinasi.

"Jadi semuanya, ini vaksin enggak ada gunanya. Jadi kita sekarang mau terbang harus ada surat jalan dari RT/RW setempat dan saya enggak tahu ini info dari mana," kata Gebby Vesta seperti dilihat pada unggahan video akun Instagramnya.

Gebby Vesta mengatakan jika para petugas bandara membuat sulit negara. Petugas bandara juga mengancam Gebby dilaporkan polisi. Namun, Gebby tak takut dan mempersilahkan agar dirinya dilaporkan.