Bandingkan Nonton Bioskop yang Tak Perlu PCR, Dokter Tirta: Penularan COVID di Pesawat Justru Paling Rendah
Ilustrasi pesawat terbang (Photo by Dominik Scythe on Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Dokter Tirta mengkritis peraturan penumpang pesawat yang mau terbang, wajib menyertakan surat bebas COVID-19 merujuk pada swab PCR test. Dokter Tirta lalu membandingkan dengan diperbolehkannya kembali menonton di dalam bioskop.

Dikutip dari website klikdokter, Sebastian Hoehl dari Institute for Medical Virology di Goethe University Frankfurt di Jerman, bilang saat ini maskapai penerbangan sudah memiliki prosedur yang baik untuk menekan risiko penularan virus corona di dalam pesawat.

Begitu juga dengan dr. Dyah Novita Anggraini yang bilang pesawat merupakan moda transportasi yang paling aman digunakan selama masa pandemi. Asalkan konsisten memakai masker, risiko tertular COVID-19 di dalam pesawat sangat rendah.

Apalagi sebagian besar pesawat dilengkapi dengan filter HEPA (High Efficiency Particulate Air). Benda ini dapat menangkap lebih dari 99 persen partikel di udara, termasuk mikroorganisme SARS-CoV-2 alias virus corona yang menyebabkan COVID-19. Saat filter HEPA beroperasi, pesawat akan membawa udara luar ke atas dan bawah sebanyak 20 hingga 30 kali per jam.

"Karena agak aneh aja, kenapa hanya naik pesawat yang diwajibkan swab pcr," cuit dokter Tirta.

"Bahkan bioskop, yang resiko penularannya lebih tinggi sudah dibuka, cukup vaksin 2x dan peduli lindungi. Smntara pswt kudu pcr," katanya.

Aturan Lengkap Wajib PCR Naik Pesawat

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menerbitkan aturan terbaru penerbangan melalui Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Dengan adanya Surat Edaran (SE) ini, maka surat edaran sebelumnya yakni SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.

"SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dikutip Antara, Jumat, 22 Oktober.

Novie mengatakan penerbitan SE Nomor 88/21 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 21/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.

Dalam SE terbaru diatur penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan, untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Novie memaparkan ada sejumlah pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Pengecualian pertama adalah untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun.

Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.