MAKASSAR - Pihak Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, masih memberlakukan aturan penggunaan polymerase chain reaction (PCR) dan antigen bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan penerbangan.
Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar Iwan Risdianto mengatakan, pihaknya masih menggunakan aturan lama untuk penerbangan karena aturan baru masih akan disosialisasikan.
"Hari ini masih tetap menggunakan aturan swab PCR dan antigen bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan penerbangan," ujarnya dikutip Antara, Selasa, 8 Maret.
Dia menyatakan, aturan berupa Surat Edaran (SE) dari Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 baru saja diterimanya.
Menurut Iwan, aturan yang telah dikeluarkan oleh Satgas COVID-19 masih akan dikoordinasikan dengan semua pemangku kepentingan lainnya, sambil menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada masyarakat.
"Kami akan sosialisasikan aturan dari Satgas itu kepada masyarakat dan secepatnya kami juga koordinasikan dengan stakeholder lainnya," kata Iwan.
BACA JUGA:
Ada pun aturan sebelumnya yang masih berlaku hingga saat ini adalah bagi penumpang harus memperlihatkan kartu vaksin dosis pertama ditambah rapid test (RT) PCR 3 x 24 jam atau kartu vaksin dosis kedua ditambah RT antigen durasi 1 x 24 jam.
"Bagi calon penumpang yang akan terbang harus memperlihatkan kartu vaksinnya baik dosis satu dan dua. Kalau lengkap, cukup antigen saja tambahannya," ucapnya.