JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) berbentuk kode QR bagi para pengemudi ojek online (ojol). Sehingga, mereka tetap bisa bermobilitas di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan STRP untuk para Mitra Pengemudi dengan berbasis teknologi informasi melalui QR Code," ucap Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangannya, Sabtu, 17 Juli.
Penerbitan STRP itu dikarenakan ojol merupakan kegiatan di sektor ktitikal. Selain itu, hal tersebut juga sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19.
Nantinya, para perusahaan ojol akan menyampaikan kode QR tersebut kepada para pengemudi. Sehingga mereka bisa melintas di titik-titik penyekatan.
“Petugas Gabungan dapat melakukan otentifikasi perizinan STRP secara mudah melalui scan QR Code pada perangkat telekomunikasi elektronik/handphone petugas” kata Benni
Di sisi lain, Benni menegaskan meski STRP bagi para ojol dengan bentuk berbeda tapi persyaratan yang harus dipenuhi para perusahaan saat pengajuan tetap sama. Misalnya, melengkapi data penanggungjawab, data perusahaan dan data pekerja termasuk status vaksinasi pekerja melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO.
“Sama dengan STRP lainnya yang telah diterbitkan juga dilengkapi dengan QR Code untuk otentifikasi perizinan. Hal ini sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta yang senantiasa mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik guna memberikan kemudahan dan memastikan seluruh warga dapat mengakses pelayanan publik yang prima di Jakarta” kata dia.
Berdasarkan data, perusahaan yang telah mengajukan permohonan STRP antara lain Gojek, Maxim, Shopee, dan Grab. Setidaknya dari peruhasaan-perusahaan tersebut tercatat 851.661 pengemudi ojol.
“Total 851.661 Mitra Pengemudi yang melakukan mobilitas di DKI Jakarta dari berbagai perusahaan aplikasi tersebut telah mendapatkan STRP DKI Jakarta yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO” ungkap Benni.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, hingga saat ini STRP telah diterbitkan sebanyak 794.476. Kemudian, 408.685 permohonan STRP Pekerja ditolak dan 2.937 permohonan STRP untuk Pekerja masih dalam proses.
Sementara itu total 1.521 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak telah berhasil diajukan oleh pemohon secara mandiri atau individu, dengan rincian, 680 permohonan kunjungan duka keluarga; 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, serta 288 permohonan kepentingan mendesak ibu hamil dan persalinan.