JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membuka sejumlah lowongan pekerjaan untuk tenaga kesehatan khusus penanganan COVID-19. Tenaga kesehatan ini memiliki masa kontrak kerja terhitung dari bulan September hingga Desember 2020 dan dapat diperpanjang.
Adapun jumlah gaji yang ditawarkan bagi pelamar dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan. Kemudian tenaga penunjang kesehatan Rp5 juta per bulan, dan tenaga penunjang lainnya Rp4,2 juta per bulan.
"Satuan biaya gaji berupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dan disesuaikan dengan tingkat risiko paparan," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah dalam keterangannya, Jumat, 28 Agustus.
Nantinya, penempatan tenaga profesional penanggulangan COVID-19 meliputi Dinas Kesehatan DKI, rumah sakit, puskesmas, jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19, dan ambulans gawat darurat di lingkungan Pemprov DKI.
Dalam tata cara mendaftar, pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah file hasil scan dokumen persyaratan yang asli dalam format pdf, tanpa pengiriman berkas fisik.
Pengisian formulir, pengunggahan file, dan persyaratan formasi jabatan bisa dilihat dalam web https://biy.ly/tenakescovidjakarta.
Pemprov DKI memberi batas waktu pendaftaran mulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 30 Agustus pukul 23.59 WIB. Kemudian, seleksi administrasi dan wawancara pada 27 Agustus sampai 31 Agustus, lalu pengumuman lulus seleksi dan kontrak kerja pada 1 September.
Adapun dokumen persyaraktan pelamar yang diunggah adalah scan berwarna asli ijazah, scan berwarna asli transkrip nilai, scan berwarna asli surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku, scan surat pernyataan sesuai dengan format lampiran pengumuman, dan scan hasil Corona likelihood Metric (CLM) yang diunggah dari aplikasi JAKI.
"Khusus jabatan dokter umum, perawat, perawat IPCN, dan bidan diutamakan untuk dapat mengunggah scan berwarna asli sertifikat ACLS, ATLS, BTCLS, sertifikat pelatihan PPI, sertifikat kardiologi, sertifikat pelatigan intensive care, atau sertifikat kegawatdaruratan kebidanan," jelas Saefullah.
Saefullah menyebut, pelamar yang memenuhi syarat administrasi dan masuk dalam peringkat kuota farmasi selanjutnya akan dilakukan wawancara daring terkait kompetensi bidang dan skrining kesehatan.
"Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan tidak diadakan surat menyurat secara fisik," tegasnya.
Berikut adalah daftar lowongan pekerjaa tenaga kesehatan khusus penanganan COVID-19:
1. Dokter spesialis paru
2. Dokter spesialis penyakit dalam
3. Dokter spesialis anestesi, KIC
4. Dokter spesialis anak
5. Dokter spesialis Obgyn
6. Dokter umum
7. Perawat
8. Perawat IPCN
9. Bidan
10. Pranata Laboratorium
11. Radiografer
12. Surveilans
13. Penyuluh kesehatan