DKI Tambah 1.800 Tenaga Medis Tangani COVID-19, Gajinya Rp4,5-15 Juta
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti menyebut akan ada tambahan 1.800 tenaga medis yang baru direkrut untuk penanganan pasien COVID-19.

"Kami melakukan rekrutmen (tenaga medis). Nanti, minggu depan sudah ada 1800 tenaga yang sudah siap (menangani pasien COVID-19)," kata Widyastuti kepada wartawan, Rabu, 2 September.

Kata Widyastuti, tenaga medis yang direkrut mulai dari dokter spesialis, dokter umum, perawat, hingga tenaga penunjang lainnya.

Widyastuti menyatakan pihaknya akan menempatkan sebagian tenaga medis di seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) yang menangani COVID-19. 

Sementara, pada rumah sakit swasta, Dinas Kesehatan menunggu rumah sakit yang mengajukan sendiri perbantuan tenaga medis tersebut.

"Saat ini, kami proses ke RSUD dan beberapa RS yang secara aktif meminta. Kan, tidak semua RS yang meminta tambahan tenaga karena ada yang sudah siap SDM-nya. Nah, yang itu tentu tidak kita kirimkan," jelas Widyastuti.

Widyastuti bilang, alasan pihaknya melakukan penambahan jumlah tenaga medis karena Pemprov DKI tengah menambah kapasitas ruang intensive care unit (ICU) khusus pasien virus corona, serta meringankan beban kerja tenaga medis saat ini.

"Jadi, ketika kita menambah kapasitas ICU, tidak hanya alatnya saja, melainkan tenaga kesehatannya juga bertambah. Di satu sisi mengisi yang ingin kita kembangkan, dan sisi lain kita ingin membuat sistem sif kerja yang lebih aman," ucapnya.

Beberapa waktu lalu, Pemprov DKI Jakarta membuka sejumlah lowongan pekerjaan untuk tenaga kesehatan khusus penanganan COVID-19. Tenaga kesehatan ini memiliki masa kontrak kerja terhitung dari bulan September hingga Desember 2020 dan dapat diperpanjang.

Adapun jumlah gaji yang ditawarkan bagi pelamar dokter spesialis sebesar Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan. Kemudian tenaga penunjang kesehatan Rp5 juta per bulan, dan tenaga penunjang lainnya Rp4,2 juta per bulan.

"Satuan biaya gaji berupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dan disesuaikan dengan tingkat risiko paparan," kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah dalam keterangannya.

Penempatan tenaga profesional penanggulangan COVID-19 meliputi Dinas Kesehatan DKI, rumah sakit, puskesmas, jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19, dan ambulans gawat darurat di lingkungan Pemprov DKI.