JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali membuka lowongan pekerjaan untuk tenaga kesehatan guna meningkatkan penanganan COVID-19.
Lowongan ini untuk 8 jenis pekerjaan. Sebelumnya, DKI telah merekrut 1.800 tenaga medis baru pada gelombang pertama.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan COVID-19 di lingkungan Pemprov DKI," kata Plt. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati dalam keterangannya, Jumat, 25 September.
Jenis pekerjaan yang dibuka adalah tenaga kesehatan yakni dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anestesi KIC, dokter umum, perawat, perawat IPN.
Selain itu, ada juga lowongan pekerjaan untuk tenagah penunjang kesehatan, di antaranya adalah pranata laboratorium dan radiografer.
"Besaran upah (gaji) per bulan bagi tenaga profesional doktes spesialis Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat Rp7,5 juta, dan tenaga penunjang kesehatan Rp5 juta," ucap Sri.
Persyaratan pelamar secara umum adalah WNI, tidak pernah dipidana lebih dari pidana penjara 2 tahun, lolos kualifikasi persyaratan jabatan, tidak mengonsumsi narkoba, sehat jasmani dan rohani, tidak bersatatus sebagai CPNS, PNS, dan pegawai/PJLP pemerintahan.
Cara mendaftar, pelamar bisa mengisi formulir di https://bit.ly/tenakescovidjakarta dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf sampai dengan tanggal 26 September 2020 pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA:
Dokumen yang wajib diunggah antara lain scan ijazah, scan transkrip nilai, scan surat tanda registrasi (STR), surat pertanyaan sesuai format yang ditentukan, dan scan hasil Corona Likelihood Metric (CLM).
"Jadwal seleksinya, pendaftaran dibuka sampai 26 September, seleksi administrasi dan wawancara online tanggal 23 sampai 27 september, pengumuman 28 September, dan kontrak kerja 1 Oktober," tutur Sri.