JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membuka 13 jenis lowongan pekerjaan untuk tenaga kesehatan untuk meningkatkan penanganan COVID-19. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Sekretaris Daerah DKI Nomor 18 Tahun 2020.
"Dalam rangka optimalisasi penanganan COVID-19, Pemprov DKI membuka kesempatan kepada pria dan wanita untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan COVID-19," kata Sekda DKI Saefullah dalam keterangannya, Jumat, 28 Agustus.
Adapun persyaratan bagi pelamar adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
Kedua, berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bersedia ditempatkan di Dinas Kesehatan DKI, rumah sakit umum daerah, rumah sakit khusus duren sawit, puskesmas, jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19, dan ambulans gawat darurat di lingkungan Pemprov DKI," jelas Saefullah.
BACA JUGA:
Syarat lainnya, tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya. Selain itu, pelamar harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktkan melalui pengisian tes kesehatan mandiri Corona Likelihood Metric (CLM).
Pelamar juga tidak berstatus sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, atau penjedia jasa lainnya perorangan (PJLP), baik di lingkungan Pemprov DKI, maupun instansi pemerintah pusat dan daerah lain.
Adapun persyaratan bagi pelamar untuk dokter spesialis berusia di bawah 55 tahun. Dokter umum, perawat, dan bidan, tenaga penunjang kesehatan berusia di bawah 50 tahun, lalu surveilans berusia di bawah 40 tahun.
Persyaratan lain adalah memiliki latar belakang pendidikan sesuai bidangnya, serta memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif.
Dokumen yang perlu dilengkapi adalah scan asli ijazah, scan asli transkrip nilai, scan STR, scan surat pernyataan, dan scan hasil CLM.
Berikut adalah daftar lowongan pekerjaa tenaga kesehatan khusus penanganan COVID-19:
1. Dokter spesialis paru
2. Dokter spesialis penyakit dalam
3. Dokter spesialis anestesi, KIC
4. Dokter spesialis anak
5. Dokter spesialis Obgyn
6. Dokter umum
7. Perawat
8. Perawat IPCN
9. Bidan
10. Pranata Laboratorium
11. Radiografer
12. Surveilans
13. Penyuluh kesehatan